Seperti yang dijelaskan pasa postingan sebelumnya, Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan informasi publik desa yang wajib tersedia setiap saat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Dalam Pasal 14 menyebutkan, Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa.
Jika terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
Salah satu tugas dan tanggung jawab PPID Desa berwenang menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Adapun dasar pemohon informasi publik Desa mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa adalah:
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dan atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis serta dicatat dalam format registrasi keberatan publik Desa.
Berikut kami bagikan Format Registrasi Keberatan Informasi Publik Desa dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.