Regulasi Desa

SE Bupati Situbondo tentang Rembuk Stunting Kecamatan dan Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Aturan DaerahAturan Daerah
  • System:
    Unknown
  • Price:
    USD 0
  • Views:
    500

Dalam Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor: 100.3.4.2/4270/431.401/2024 tentang Pelaksanaan Rembuk Stunting di Tingkat Kecamatan dan Desa Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Situbondo ditujukan Camat dan Kepala Desa/Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, menyebutkan pentingnya kegiatan Rembuk Stunting baik di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun Desa. Rembuk Stunting pada hakekatnya adalah sebagai bentuk komitmen dari pemerintah melalui kegiatan penyusunan perencanaan dan penganggaran program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan maupun Desa.

Untuk itu Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama-sama kolaboratif dengan Pemerintah Desa untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara optimal bersinergi antara Perangkat Daerah penanggung jawab layanan, Pemerintah Desa, dengan sektor/lembaga non-pemerintah, dan masyarakat. Khusus pelaksanaan Rembuk Stunting di tingkat kecamatan dan tingkat desa diharapkan agar memperhatikan beberapa hal berikut ini:

Kecamatan

  1. Kecamatan secara rutin melakukan Rembuk Stunting paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
  2. Materi rembuk stunting kecamatan sebagai berikut:
    1. Rembuk Stunting Kecamatan I
      1. Materi Pembahasan:
        1. Penekanan konvergensi lintas sektor serta penyampaian hasil rembuk stunting kabupaten yang dilakukan pada tahun berjalan. (disampaikan oleh TPPS Kabupaten);
        2. Penekanan perumusan prioritas program/kegiatan penurunan stunting di desa/kelurahan yang tertuang dalam dokumen perencanaan desa (RKPDesa) / RKPD Kabupaten di tahun berikutnya (disampaikan oleh ketua TPPS Kecamatan);
        3. Materi lainnya terkait upaya percepatan penurunan stunting (disampaikan oleh Perangkat Daerah, puskesmas, KUA atau unit kerja lainnya);
      2. Penyusunan dan penyepakatan bersama jadwal Rembuk Stunting di desa; dan
      3. Penandatanganan Komitmen Aksi Bersama Cegah Stunting.
    2. Rembuk Stunting Kecamatan II
      1. Materi Pembahasan :
        1. Penekanan konvergensi lintas sektor dan program kegiatan prioritas stunting Perangkat Daerah untuk tahun anggaran berikutnya (disampaikan oleh TPPS Kabupaten);
        2. Penekanan pada identifikasi hasil program/kegiatan rembuk stunting yang masuk dalam RKPDesa/RKPD Kabupaten guna penyusunan penganggaran pada APBDes/APBD Kabupaten tahun berikutnya;
        3. Materi lainnya terkait upaya percepatan penurunan stunting (disampaikan oleh Perangkat Daerah, puskesmas, KUA atau unit kerja lainnya);
      2. Pembahasan dan Penyusunan Prioritas Usulan Kegiatan (Rembuk Usulan untuk bahan pembahasan Rembuk Stunting Kabupaten selanjutnya);
      3. Penandatanganan berita acara; dan
      4. Penyerahan rekomendasi program dan kegiatan ke Ketua TPPS Kecamatan.

Desa

  1. Rembuk stunting berfungsi sebagai forum musyawarah tematik stunting yang melibatkan Rumah Desa Sehat, masyarakat Desa/Kelurahan, pemerintah Desa/Kelurahan serta BPD, sebelum dilaksanakan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan atau sebelum Musrenbangdesa untuk penyusunan perencanaan pembangunan desa/kelurahan tahun berikutnya.
  2. dalam rangka mendorong partisipasi aktif masyarakat, dilakukan penyebaran informasi/publikasi tentang hasil diskusi kelompok terarah sebelum diselenggarakan Rembuk Stunting tingkat Desa/Kelurahan.
  3. Rembuk stunting desa paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali tiap tahunnya, sesudah rembuk stunting kecamatan I dan sebelum rembuk stunting kecamatan II.
  4. Kegiatan utama Rembuk Stunting tingkat Desa/Kelurahan adalah :
    1. Pembahasan usulan program/kegiatan intervensi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi terarah di Rumah Desa Sehat dan/atau Musyawarah Desa.
    2. Pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  5. Kesepakatan hasil Rembuk Stunting tingkat Desa/Kelurahan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pengurus Rumah Desa Sehat, perwakilan masyarakat Desa/Kelurahan dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
  6. Selanjutnya dilakukan advokasi pencegahan stunting melalui penyampaian hasil Rembuk Stunting kepada Kepala Desa/Lurah dan/atau BPD sebagai bentuk usulan masyarakat dalam RPJMDesa, RKPDesa/usulan kelurahan, dan/atau APBDesa/ABPD.

Berikut kami bagikan Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor: 100.3.4.2/4270/431.401/2024 tentang Pelaksanaan Rembuk Stunting di Tingkat Kecamatan dan Desa Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Situbondo dengan ekstensi file Adobe Redaer (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

5

( 3 Votes )
Please Rate!
SE Bupati Situbondo tentang Rembuk Stunting Kecamatan dan Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *