Seperti yang dijelaskan pada postingan sebelumnya terkait dengan pendataan SDGs Desa (Sosialisasi Sustainable Development Goals), tahap awal dalam menyusun perencanaan

4.8
(26)

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan

4.8
(29)

Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Desa setelah melakukan survey pendataan Desa melalui kuisioner SDGs

4.9
(28)

Dalam penyusunan RKP Desa adalah rutinitas yang wajib dilakukan oleh pemerintah Desa di setiap tahun dan berpedoman pada Peraturan Menteri

0
(0)

Daftar Isi URL Post Gambar Pembaruan https://ciptadesa.com/about/ 0 https://ciptadesa.com/uu-23-tahun-2014/ 1 2023-08-24 16:06 +00:00 https://ciptadesa.com/undang-undang-dasar/ 1 2023-09-05 11:11 +00:00 https://ciptadesa.com/uu-12-tahun-2008/ 1

0
(0)