Dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 pada pasat 3 menyebutkan bahwa Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem yang berupa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa tentang BLT Desa.
Selain hal tersebut, pada Pasal 17 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, san Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 menyebutkan bahwa daftar keluarga penerima manfaat BLT ditetapkan dengan Perkades BLT Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Untuk menentukan keluarga penerima manfaat, Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat BLT Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapaun proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan terhadap calon penerima manfaat BLT Desa, meliputi:
- Pemerintah Desa memfasilitasi badan permusyawaratan Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat BLT Desa.
- berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon keluarga penerima manfaat BLT Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat:
- nama dan alamat calon keluarga penerima manfaat;
- rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
- jumlah calon keluarga penerima manfaat.
- Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
Berikut kami bagikan Keputusan Kepala Desa atau SK BLT Desa Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK BLT Desa Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
1 comment