SK BLT Desa Tahun 2025

Fokus Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 2 Tahun 2024, fokus penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2025 terarah pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Pasal 3 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa BLT Desa akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Ini menunjukkan pentingnya pengelolaan dana desa yang tepat sasaran dan transparan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Prioritas utama dalam penyaluran BLT Desa adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa tersebut, yang datanya didapat dari Pemerintah menggunakan basis data keluarga desil 1. Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi fokus pemerintah. Data keluarga yang diambil dari kategori ini diharapkan dapat menjangkau mereka yang paling rentan dan membutuhkan bantuan.

Dalam situasi di mana desa tidak memiliki data keluarga miskin terdaftar dalam desil 1, maka dapat dilakukan penetapan calon penerima manfaat dari keluarga yang terdaftar dalam desil 2 hingga desil 4. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penyaluran bantuan dan memastikan bahwa lebih banyak keluarga yang membutuhkan mendapat perhatian.

Kriteria Penetapan Calon Penerima Manfaat

Apabila di desa tidak tersedia data keluarga miskin sebagaimana dimaksud, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

  1. Kehilangan Mata Pencaharian
    Keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian akibat berbagai kondisi seperti pandemi atau bencana alam akan diprioritaskan.
  2. Anggota Keluarga Rentan Sakit
    Keluarga dengan anggota yang menderita sakit menahun, penyakit kronis, atau penyandang disabilitas juga menjadi prioritas dalam penetapan penerima manfaat.
  3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan
    Calon penerima yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial lain akan diperhitungkan agar penyaluran bantuan lebih merata.
  4. Rumah Tangga Lanjut Usia
    Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia akan diutamakan untuk memperoleh bantuan.
  5. Perempuan Kepala Keluarga dari Keluarga Miskin Ekstrem
    Perempuanan sebagai kepala keluarga dalam konteks kemiskinan ekstrem juga menjadi kriteria yang penting untuk dicatat dan diperhatikan.

Pemerintah Desa berhak untuk menggunakan data yang sudah ada sebagai acuan dalam menetapkan calon penerima manfaat BLT Desa dan penetapannya dilakukan lewat Keputusan Kepala Desa.

Proses Validasi dan Penetapan Calon Penerima Manfaat

Proses validasi dan penetapan calon penerima manfaat BLT Desa terdiri dari beberapa langkah yang melibatkan partisipasi masyarakat:

  1. Fasilitasi Musyawarah Desa
    Pemerintah Desa harus memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa, di mana perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait diundang untuk membantu proses validasi data calon penerima manfaat.
  2. Penetapan Keputusan Kepala Desa
    Berdasarkan hasil musyawarah desa, daftar calon keluarga penerima manfaat BLT Desa akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan ini paling sedikit harus memuat informasi berikut:

    • Nama dan alamat calon keluarga penerima manfaat
    • Rincian calon penerima berdasarkan jenis kelompok pekerjaan
    • Jumlah calon keluarga penerima manfaat

Berikut kami bagikan SK BLT Desa Tahun 2025 dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK BLT Desa Tahun 2025 yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

2025_sk_blt_desa.doc83 KB

14 thoughts on “SK BLT Desa Tahun 2025

    • Itu khan data desa kak, untuk dipublikasi jangan ditampilkan namun pakek tanda ***. Sebab data desa ini menjadi dasar pengalokasian data BLT Desa

  • untuk kriteria desil 1 s/d 4 atau hasil keputusan musdes tdk terdapat dalam form daftar nama ya?

  • Daerah kami, Daftar keluarga penerima manfaat BLT DD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa bukan Keputusan Kepala Desa. Mhn pencerahannya Kak..

    • Dari inilah, mungkin Desa dapat berargumen kenapa pakai SK BLT Desa.
      1. Pasal 3 Ayat (7), Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa.

      2. Pasal 19 Ayat (5), PMK 108 Tahun 2024 bahwa Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.

      3. Pasal 24 Ayat (3), PMK 108 Tahun 2024 bahwa Persyaratan penyaluran tahap I berupa: (1). APBDes; (2). surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan (3). keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa.

      Rujukan hukum tersebut SK BLT Desa yang menjadi syarat pengajuan Dana Desa, Bukan Perkades lagi.

      Ini berbeda dengan tahun 2024 sebelumnya. Bahwa Regulasi Permendesa PDTT dan PMK mengatur yang berbeda, memakai Perkades BLT Desa atau SK BLT Desa.

    • Tidak ada rujukan perkades pak.

      Dari inilah, kami membuatkan Draft SK BLT Desa.
      1. Pasal 3 Ayat (7), Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa.

      2. Pasal 19 Ayat (5), PMK 108 Tahun 2024 bahwa Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.

      3. Pasal 24 Ayat (3), PMK 108 Tahun 2024 bahwa Persyaratan penyaluran tahap I berupa: (1). APBDes; (2). surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan (3). keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa.

      Rujukan hukum tersebut SK BLT Desa yang menjadi syarat pengajuan Dana Desa, Bukan Perkades lagi.

      Ini berbeda dengan tahun 2024 sebelumnya. Bahwa Regulasi Permendesa PDTT dan PMK mengatur yang berbeda, memakai Perkades BLT Desa atau SK BLT Desa.

  • Semoga apa yang di berikan menjadi berkah buat admind beserta keluarga.
    Semangat Berdesa !!!

  • sangat membantu kang website ini , meskipun dasar hukum harus di sesuaikan lagi dengan daerah kami. terimkasih kang. sehat selalu di murahkan rejekinya.
    salam Berdesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regulasi

305 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!