- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
2759
Dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 pada pasat 3 menyebutkan bahwa Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem yang berupa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang ditetapkan dengan SK BLT Desa.
Dalam pasal 3 ayat (2), BLT Desa diprioritaskan dengan memperhatikan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Desa tidak memiliki data keluarga miskin sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Untuk menentukan keluarga penerima manfaat, Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat BLT Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapaun proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan terhadap calon penerima manfaat BLT Desa, meliputi:
- Pemerintah Desa memfasilitasi badan permusyawaratan Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat BLT Desa.
- berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon keluarga penerima manfaat BLT Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat:
- nama dan alamat calon keluarga penerima manfaat;
- rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
- jumlah calon keluarga penerima manfaat.
Berikut kami bagikan SK BLT Desa Tahun 2025 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK BLT Desa Tahun 2025 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
dilampiran contoh, NIK termasuk data pribadi, tidak perlu ditampilkan.
ada UU perlindungan Data pribadi
Itu khan data desa kak, untuk dipublikasi jangan ditampilkan namun pakek tanda ***. Sebab data desa ini menjadi dasar pengalokasian data BLT Desa
terimakasih telah berbagi, Salam Berdesa
Semoga bermanfaat kak, Salam berdesa. Salam mencipta desa, membangun manusia
untuk kriteria desil 1 s/d 4 atau hasil keputusan musdes tdk terdapat dalam form daftar nama ya?
Sangat membantu
Daerah kami, Daftar keluarga penerima manfaat BLT DD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa bukan Keputusan Kepala Desa. Mhn pencerahannya Kak..
Dari inilah, mungkin Desa dapat berargumen kenapa pakai SK BLT Desa.
1. Pasal 3 Ayat (7), Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa.
2. Pasal 19 Ayat (5), PMK 108 Tahun 2024 bahwa Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
3. Pasal 24 Ayat (3), PMK 108 Tahun 2024 bahwa Persyaratan penyaluran tahap I berupa: (1). APBDes; (2). surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan (3). keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa.
Rujukan hukum tersebut SK BLT Desa yang menjadi syarat pengajuan Dana Desa, Bukan Perkades lagi.
Ini berbeda dengan tahun 2024 sebelumnya. Bahwa Regulasi Permendesa PDTT dan PMK mengatur yang berbeda, memakai Perkades BLT Desa atau SK BLT Desa.