Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 2 Tahun 2024, fokus penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2025 terarah pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Pasal 3 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa BLT Desa akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Ini menunjukkan pentingnya pengelolaan dana desa yang tepat sasaran dan transparan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Prioritas utama dalam penyaluran BLT Desa adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa tersebut, yang datanya didapat dari Pemerintah menggunakan basis data keluarga desil 1. Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi fokus pemerintah. Data keluarga yang diambil dari kategori ini diharapkan dapat menjangkau mereka yang paling rentan dan membutuhkan bantuan.
Dalam situasi di mana desa tidak memiliki data keluarga miskin terdaftar dalam desil 1, maka dapat dilakukan penetapan calon penerima manfaat dari keluarga yang terdaftar dalam desil 2 hingga desil 4. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penyaluran bantuan dan memastikan bahwa lebih banyak keluarga yang membutuhkan mendapat perhatian.
Apabila di desa tidak tersedia data keluarga miskin sebagaimana dimaksud, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:
Pemerintah Desa berhak untuk menggunakan data yang sudah ada sebagai acuan dalam menetapkan calon penerima manfaat BLT Desa dan penetapannya dilakukan lewat Keputusan Kepala Desa.
Proses validasi dan penetapan calon penerima manfaat BLT Desa terdiri dari beberapa langkah yang melibatkan partisipasi masyarakat:
Berikut kami bagikan SK BLT Desa Tahun 2025 dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK BLT Desa Tahun 2025 yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
dilampiran contoh, NIK termasuk data pribadi, tidak perlu ditampilkan.
ada UU perlindungan Data pribadi
Itu khan data desa kak, untuk dipublikasi jangan ditampilkan namun pakek tanda ***. Sebab data desa ini menjadi dasar pengalokasian data BLT Desa
terimakasih telah berbagi, Salam Berdesa
Semoga bermanfaat kak, Salam berdesa. Salam mencipta desa, membangun manusia
untuk kriteria desil 1 s/d 4 atau hasil keputusan musdes tdk terdapat dalam form daftar nama ya?
Sangat membantu
Daerah kami, Daftar keluarga penerima manfaat BLT DD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa bukan Keputusan Kepala Desa. Mhn pencerahannya Kak..
Dari inilah, mungkin Desa dapat berargumen kenapa pakai SK BLT Desa.
1. Pasal 3 Ayat (7), Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa.
2. Pasal 19 Ayat (5), PMK 108 Tahun 2024 bahwa Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
3. Pasal 24 Ayat (3), PMK 108 Tahun 2024 bahwa Persyaratan penyaluran tahap I berupa: (1). APBDes; (2). surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan (3). keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa.
Rujukan hukum tersebut SK BLT Desa yang menjadi syarat pengajuan Dana Desa, Bukan Perkades lagi.
Ini berbeda dengan tahun 2024 sebelumnya. Bahwa Regulasi Permendesa PDTT dan PMK mengatur yang berbeda, memakai Perkades BLT Desa atau SK BLT Desa.
Mita data perkades BLT
Tidak ada rujukan perkades pak.
Dari inilah, kami membuatkan Draft SK BLT Desa.
1. Pasal 3 Ayat (7), Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa disertai dengan berita acara kesepakatan Musyawarah Desa.
2. Pasal 19 Ayat (5), PMK 108 Tahun 2024 bahwa Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
3. Pasal 24 Ayat (3), PMK 108 Tahun 2024 bahwa Persyaratan penyaluran tahap I berupa: (1). APBDes; (2). surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan (3). keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa.
Rujukan hukum tersebut SK BLT Desa yang menjadi syarat pengajuan Dana Desa, Bukan Perkades lagi.
Ini berbeda dengan tahun 2024 sebelumnya. Bahwa Regulasi Permendesa PDTT dan PMK mengatur yang berbeda, memakai Perkades BLT Desa atau SK BLT Desa.
Kalau di kabupaten saya tetap aja maunya Perkades BLt hehe
Semoga apa yang di berikan menjadi berkah buat admind beserta keluarga.
Semangat Berdesa !!!
terima kasih. jadi tau untuk 2025 sekarang menggunakan SK bukan lagi Perkades
sangat membantu kang website ini , meskipun dasar hukum harus di sesuaikan lagi dengan daerah kami. terimkasih kang. sehat selalu di murahkan rejekinya.
salam Berdesa