Regulasi Desa

SK Bunda PAUD

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    9667

Yang melatar belakangi lahirnya SK Bunda PAUD adalah Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintahan dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan usia dini diwilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD berkualitas.

Selain hal tersebut adalah dalam mendukung melaksanakan ketentuan BAB III huruf C Angka 3 Buku Pedoman Peran Bunda PAUD Direktur Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa penetapan Bunda PAUD Tingkat Desa ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

Dalam SK ini, menugaskan kepada Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, untuk:

  1. melakukan pengukuhan Bunda PAUD di Tingkat Desa/Kelurahan.
  2. membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD Tingkat Desa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas di Desa.
  3. melakukan kerja sama secara berkala dan berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan PAUD berkualitas, antara lain dengan: 1). Organisasi Sosial Tingkat Desa seperti: (Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Desa, Posyandu & Pokja Desa, Bidan Desa ; dan Organisasi Sosial lainnya). 2). Organisasi keagamaan tingkat Desa, 3). Organisasi profesi tingkat Desa (Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia, Gabungan Organisasi Pendidik Taman Kanak-Kanak Indonesia, Ikatan Guru Pondok Pesantren), 4). Lembaga/organisasi seni, budaya dan kesehatan (Puskesmas) di Desa, 5). Perguruan Tinggi, 5). Kalangan Akademisi, dan 6). Lembaga/Instansi pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Desa .
  4. Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD setiap tahunnya dalam rangka mendukung layanan PAUD berkualitas dan melakukan koordinasi dengan Bunda PAUD.
  5. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan layanan PAUD di Desa.
  6. Membuat pertemuan berkala dengan Bunda PAUD Tingkat Desa/Kelurahan.
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Desa kepada Bunda PAUD Kabupaten Situbondo;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Camat.

Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Bunda Tenaga Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini atau BUNDA PAUD serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Bunda PAUD Desa dan Regulasi Desa lainnya dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 2304 Votes )
Silahkan Rating!
SK Bunda PAUD

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *