Regulasi Desa

SK Direktur BUM Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    8525

Deskripsi

Badan Usaha Milik Desa atau biasa dikenal dengan BUMDes merupakan lembaga milik desa sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang biasa dianggarkan melalui anggaran desa yang disebut dengan APB Desa.

Pengtembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap ekonomi masyarakat desa serta bisa mensupport lembaga-lembaga ekonomi desa sebagai alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Dengan kata lain, BUM Desa bergerak dibidang usaha dengan memanfaatkan potensi desa itu sendiri demi tercapainya peningkatan ekonomi desa.

Kepengurusan

Pengurus BUM Desa yang melaksanakan usaha desa, meliputi:

  1. Komisaris
  2. Pengawas
  3. Direktur
  4. Sekertaris
  5. Bendahara
  6. Manajer Unit Usaha

Tugas Direktur

Direktur BUMDes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas BUM Desa mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan. Dalam hal ini, merupakan tugas Direktur BUMDes secara umum adalah:

  1. memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUM Desa;
  2. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUM Desa;
  3. merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUM Desa;
  4. melakukan pengendalian kegiatan usaha BUM Desa baik internal maupun eksternal;
  5. mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUM Desa;
  6. mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mertindak atas nama lembaga BUM Desa untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris;
  8. melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan BUM Desa secara berkala kepada komisaris dan pengawas BUM Desa; dan
  9. menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUM Desa akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.

Sebagian besar tugas Direktur BUM Desa yang dijabarkan diatas ditetapkan dengan keputusan kepala desa (SK Kades), namun disesuaikan dengan kondisi didesa demi tercapainya peningkatan perekonomian warga desa.

Selain BUM Desa juga desa juga bisa membentuk BUMDesma dengan kerjasama antar desa. BUM Desa Bersama (BUMDesma) akan terbentuk dengan inisiasi dari 2 desa atau lebih sesuai dengan keinginan yang sama antar desa. Berikut juga bisa Anda lihat dokumen kelengkapan pembentukan BUMDesma yang dibagikan pada laman sebelumnya.

Berikut kami bagikan SK Direktur BUM Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Direktur BUM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.6

( 14 Votes )
Silahkan Rating!
SK Direktur BUM Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *