- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
6419
Yang mendasari ditetapkannya SK Guru Ngaji pada lingkungan taman pendidikan Al-Qur’an di Desa adalah bahwa demi efektifitas kegiatan pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya dalam peningkatan pendidikan keagamaan Ilsam di wilayah Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Seperti yang diposting sebeumnya tentang SK Tutor PAUD Keputusan Kepala Desa (SK) SK pengajar ngaji alqur’an Desa banya versi yang disebutkan dalam lingkungan Desa tergantung dari adat dan tradisi di desa, seperti halnya SK Ustadz/Ustadzah Desa, SK Guru Tahfidz, SK Pengajar TPA, SK Guru TPA, SK Balai Pengajian, Taman Pengajian Islam (TPI) dan sebutan lainnya. Meski dari segi istilah berbeda, tapi substansi-nya sama saja, yakni diangkat/ditunjuk oleh Kepala Desa.
Posting ini terinspirasi dalam Grup WhatsApp Cipta Desa yang beranggotanan +500 orang sering mempertanyakan atau request SK tentang pengajar Al-Qur’an. Dari sanalah kita mencoba untuk mengakomodir request tersebut dalam sebuah bentuk dokumen yang siap edit dengan MS Office Word.
Berikut kami bagikan Surat Keputusan Kepala Desa (SK) Pengangkatan Pengajar Ngaji Desa pada Taman Pendidikan Al-Qur’an dengan ekstensi file Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.