Regulasi Desa

SK Kader Disabilitas

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Office Excel
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    2189

Sebelum pemerintah Desa membentuk Kelompok Disabilitas Desa, perlu ditetapkan kader yang menangani disabilitas di Desa dengan keputusan kepala Desa dan disebut SK Kader Disabilitas.

Yang mendasari ditetapkannya SK Kader Disabilitas adalah dalam untuk melaksanakan ketentuan ayat (4) pasal 27 Peraturan Desa tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Desa pemerintah Desa berkewajiban menetapkan Kader Disabilitas dan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang disabilitas untuk hidup secara mandiri dalam kehidupan bermasyarakat dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan pemenuhan hak serta adanya upaya pemberdayaan bagi penyandang disabilitas yang merupakan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat Desa.

Pemerintah Desa dapat membentuk Kader Disabilitas dengan berasal dari warga Desa yang memiliki kepedulian terhadap pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, diutamakan dari penyandang disabilitas itu sendiri dan berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang yang di SK Kepala Desa.

Kader Disabilitas berkewajiban untuk melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan implementasi peraturan Desa tentang pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas serta dijabarkan dan dituangkan dalam keputusan Kepala Desa sebagai tugas yang harus dilaksanakan sebagai kewajiban Kader Disabilitas.

Adapun tugas Kader Disabilitas yang ditetapkan dengan Keputusan kepala Desa adalah untuk:

  1. melakukan identifikasi dan pemetaan permasalahan dan potensi yang dihadapi oleh penyandang disabilitas;
  2. memfasilitasi dan mendampingi Kelompok Disabilitas Desa;
  3. memfasilitasi rembuk disabilitas di Desa;
  4. memastikan usulan program dan kegiatan hasil rembuk disabilitas masuk dalam perencanaan Desa;
  5. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada kepala Desa; dan
  6. menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

Dalam menjalankan tugas yang dimaksud diatas yang termuat dalam regulasi desa, Kader Disabilitas mengimplementasikan dalam sebuah dokumen laporan terhadap tugas dan taggungjawabnya paling sedikit memuat:

  1. pendahuluan;
  2. rencana dan realisasi kegiatan;
  3. masalah dan rekomendasi; dan
  4. penutup.

Berikut kami bagikan SK Kader Disabilitas serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Kader Disabilitas dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.6

( 15 Votes )
Silahkan Rating!
SK Kader Disabilitas

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *