- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
4113
Sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008, bahwa informasi publik adalah adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Adapun Kelompok Informasi Masyarakat merupakan kelompok yang ada di Desa yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat Desa terhadap akses informasi dan komunikasi.
Adapun tugas dari KIM yang di SK Kepala Desa adalah, sebagai berikut:
- mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah;
- melaksanakan kegiatan informasi komunikasi melalui media cetak, media elektronik, media tradisional dan/atau media lainnya;
- meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, menyaring, dan menolak informasi;
- sebagai mediator informasi dan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah kepada masyarakat.
Contoh Beberapa kegiatan yang dapat diinformasikan kepada masyarat Desa adalah:
- Penyusunan Sejarah Desa;
- Penyusunan Profil Desa;
- Pelaporan Kepala Desa sebagai wujud transparansi;
- Pelaporan BUM Desa;
- Kegiatan Kelompok Disabilitas Desa
- Informasi yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata Desa
- Informasi Pelaksanaan Pilkades
- Pengumuman Sewa Aset Desa
- Informasi Kemiskinan Ekstrem di Desa
- Laporan Penyelenggaraan Sertipikan Massal (PTSL)
- Transparansi Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Dan lain sebagainya.
Berikut kami bagikan SK KIM yang dapat Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing yang menjadi kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan. Selain hal tersebut ada kaitanya dan bisa memanfaatkan potensi dalam kelembagaan Karang Taruna yang di SK Kepala Desa.