Sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008, bahwa informasi publik adalah adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Adapun Kelompok Informasi Masyarakat merupakan kelompok yang ada di Desa yang secara mandiri dan kreatif melakukan pemberdayaan masyarakat Desa terhadap akses informasi dan komunikasi.
Adapun tugas dari KIM yang di SK Kepala Desa adalah, sebagai berikut:
Contoh Beberapa kegiatan yang dapat diinformasikan kepada masyarat Desa adalah:
Berikut kami bagikan SK KIM yang dapat Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing yang menjadi kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan. Selain hal tersebut ada kaitanya dan bisa memanfaatkan potensi dalam kelembagaan Karang Taruna yang di SK Kepala Desa.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!