Regulasi Desa

SK KPM Stunting Desa Tahun 2024

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    3381

Dalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 tentang penyusunan APB Desa tahun anggaran 2024 menyebutkan tentang pembentukan KPM Stunting Desa. Pembentukan yang dimaksud adalah ditetapkannya SK kepala Desa tentang KPM Stunting Desa Tahun 2024 yang menjadi dasara memberikan honoraium dalam melaksanakan tugasnya.

Pembentukan, pengelolaan dan pengembangan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dengan Keputusan Kepala Desa untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyediaan layanan bagi sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), remaja putri, dan pasangan usia subur (PUS) guna pencegahan Stunting, dengan ketentuan:

  1. Jumlah KPM paling sedikit 1 orang per Desa;
  2. Penyediaan honorarium sebesar Rp 600.000/bulan;
  3. Penyediaan operasional untuk kebutuhan ATK dan penggandaan dokumen/pelaporan.

Peran KPM dalam percepatan penurunna stunting di Desa sangatkan dibutuhkan. Dalam hal pencegahan stunting di Desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Forum Rumah Desa Sehat (RDS).

Sekilas yang bisa dijabarkan bahwa Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga yang direkrut oleh pemerintah Desa untuk membantu pelaksanaan kegiatan konvergensi penurunan stunting di Desa. KPM ditetapkan melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPM mendapat Surat Keputusan (SK) dari kepala Desa dan bertanggungjawab terhadap pemerintah Desa.

Adapun tugas KPM Stunting Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa, adalah:

  1. mensosialisasikan pentingnya konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
  2. memfasilitasi masyarakat Desa dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD);
  3. terlibat didalam kegiatan penyadaran pola pikir dan perubahan perilaku warga Desa untuk mencegah terjadinya stunting;
  4. melakukan pemetaan sosial meliputi pendataan layanan dan sasaran melalui template stunting dan dipaparkan pada Rembuk Stunting Desa sebagai acuan forum dalam menentukan rekomendasi program dan kegiatan Desa dalam penanganan dan pencegahan stunting di Desa;
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kelompok sasaran prioritas stunting mengakses atau mendapatkan layanan yang dibutuhkan;
  6. membantu penyelenggaraan rembuk stunting desa;
  7. menyiapkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penurunan stunting Desa;
  8. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi triwulanan berupa village score cards untuk dapat dibahas oleh forum RDS atau rapat koordinasi rutin TPPS;

Berikut kami bagikan SK KPM Stunting Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK KPM Stunting Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Tagged:
,
Rating

4.8

( 28 Votes )
Please Rate!
SK KPM Stunting Desa Tahun 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *