Guna kelancaran proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa perlu menetapkan SK KPPS Pilkades (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Tugas KPPS yang tertuang dalam Keputusan Ketua Panitia tersebut, meliputi:
Landasan hukum pembentukan KPP Pilkades di daerah adalah:
Berikut kami bagikan SK KPPS Pilkades sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh SK KPPS Pilkades ini secara gratis di website kami.