- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
7658
Guna kelancaran proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa perlu menetapkan SK KPPS Pilkades (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Tugas KPPS yang tertuang dalam Keputusan Ketua Panitia tersebut, meliputi:
- melaksanakan pemungutan suara di TPS;
- melaksanakan penghitungan suara di TPS;
- membuat dan menandatangani berita acara pemungutan suara di TPS; dan
- membuat dan menandatangani berita acara penghitungan suara di TPS.
Landasan hukum pembentukan KPP Pilkades di daerah adalah:
- Perda Situbondo 09 Nomor 2015 tentang Kepala Desa
- Perda Situbondo 02 Nomor 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Situbondo 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
- Perbup Situbondo 19 Nomor 2019 tentang Kepala Desa
- Perbup Situbondo 27 Nomor 2019 tentang Kepala Desa
- Perbup Situbondo 10 Nomor 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pilkades
Berikut kami bagikan SK KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara) Pilkades yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kepala Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK KPPS Pilkades dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Lihat viaGOOGLE DRIVE