SK KPPS Pilkades

Guna kelancaran proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa perlu menetapkan SK KPPS Pilkades (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Tugas KPPS yang tertuang dalam Keputusan Ketua Panitia tersebut, meliputi:

  • melaksanakan pemungutan suara di TPS;
  • melaksanakan penghitungan suara di TPS;
  • membuat dan menandatangani berita acara pemungutan suara di TPS; dan
  • membuat dan menandatangani berita acara penghitungan suara di TPS.

Landasan hukum pembentukan KPP Pilkades di daerah adalah:

Berikut kami bagikan SK KPPS Pilkades sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh SK KPPS Pilkades ini secara gratis di website kami.

sk_kpps.doc32 KB

dokumen_pilkades.zipunlimited

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regulasi

295 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!