Laporan Kinerja

SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    DokumenDokumen
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    1149

Di tengah upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 48 ayat (1), menegaskan pentingnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan evaluasi terhadap laporan kepala desa yang dituangkan dalam SK Laporan Kinerja BPD. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) menjadi salah satu dokumen kunci yang harus dinilai oleh BPD sebagai bagian dari Surat Keputusan (SK) laporan kinerja mereka.

Dalam implementasinya, Peraturan Daerah Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 memberikan panduan lebih lanjut mengenai mekanisme laporan kinerja BPD. Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (3), laporan kinerja ini adalah hasil dari pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat, serta kepada Kepala Desa dan forum musyawarah desa dalam bentuk lisan dan tulisan.

Menetapkan SK Laporan Kinerja BPD tidak hanya bergantung pada evaluasi dokumen, tetapi juga mempertimbangkan beragam usulan dan pendapat yang terungkap selama Musyawarah Paripurna BPD. Hal ini penting untuk menciptakan laporan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Catatan dari pengawasan lapangan juga menjadi bahan yang krusial dalam penyusunan laporan ini, agar semua faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan desa dapat tercakup.

Evaluasi terhadap Laporan Kinerja Kepala Desa dan Pelaksanaan Anggaran (LKPPD) memegang peranan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, dan harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah laporan diterima. Dalam proses evaluasi ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa langkah strategis yang dapat diambil untuk memastikan bahwa evaluasi tersebut tidak hanya formalitas, tetapi juga dapat menghasilkan insight yang konstruktif bagi kemajuan desa. Pertama, BPD dapat membuat catatan mendetail mengenai kinerja Kepala Desa sepanjang tahun anggaran, mencakup keberhasilan dan tantangan yang dihadapi. Jika diperlukan, BPD juga berhak meminta keterangan tambahan dari Kepala Desa atau pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kinerja dan hasil yang dicapai. Selain itu, BPD harus menyatakan pendapat mereka secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada, serta memberikan masukan yang berharga yang dapat digunakan untuk mempersiapkan bahan diskusi dalam musyawarah desa.

Seluruh informasi dan masukan yang telah dikumpulkan melalui proses internal BPD ini kemudian akan dituangkan dalam dokumen laporan pelaksanaan kinerja BPD. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai catatan evaluasi, melainkan juga sebagai bahan refleksi bagi semua pihak yang terlibat. Setelah melalui proses diskusi yang konstruktif dan memperoleh kesepakatan antara anggota BPD, laporan tersebut akan ditetapkan dengan keputusan resmi BPD. Harapannya, dokumen laporan ini dapat menjadi cerminan yang nyata dan objektif dari kinerja BPD dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sekaligus menjadi acuan untuk perbaikan dan pengembangan di masa mendatang.

Melalui mekanisme evaluasi yang sistematis dan transparan ini, diharapkan hubungan antara BPD, Kepala Desa, dan masyarakat dapat semakin harmonis. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan, diharapkan tujuan pembangunan desa dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien. Keterlibatan tersebut menciptakan rasa memiliki di kalangan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi aktif mereka dalam kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, evaluasi LKPPD bukan hanya sekadar proses administratif, melainkan merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kinerja layanan publik, dan menciptakan pemerintahan yang responsif serta accountable terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah bagian integral dari upaya bersama untuk mewujudkan desa yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Berikut kami bagikan SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 8 Votes )
Silahkan Rating!
SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

2 komentar

  1. sebagai bagian dari Pemdes di Desa kami Merasa terbantu dengan adanya situs ini SALAM Dari Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *