- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
6500
Yang mendasari penetapan SK Linmas Desa adalah untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di tingkat Desa. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Kepala Desa membentuk Satlinmas di Desa dengan ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Kepala Desa.
Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/ataudesa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Serta Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
Satlinmas dalam SK Linmas Desa memiliki struktur organisasi meliputi:
- kepala Satlinmas;
- kepala pelaksana;
- komandan regu; dan
- anggota.
Kepala Satlinmas adalah Kepala Desa/Lurah yang memimpin penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan. Sedangkan Satuan Tugas Linmas (Satgas Linmas) adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan gubernur dan bupati/wali kota yang berada di Satpol PP provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan linmas di daerah.
Uraian struktur dalam SK Linmas Desa atau Satlinmas yang dimaksud diatas, adalah:
- Kepala pelaksana dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya.
- Komandan regu ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.
- Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.
Berkaitan dengan tata cara pelaksanaan kegiatan, tahapan, kelengkapan dan bantuan terhadap Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Permendagri tersebut.
.
Penetapan Regulasi Desa merupakan kewenangan Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Berikut kami bagikan SK Satuan Pelindungan Masyarakat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Linmas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Saya setuju