- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
2711
Sebenarnya sudah pernah diposting terkait SK LPM Desa beberapa waktu lalu, namun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), perlu dilakukan perbaruan keputusan Kepala Desa tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Oleh sebab itu, perlu adanya perubahan baik dari sisi kosiderannya, tugas dan fungsi LPMD itu sendiri.
Definisi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.
Sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 58 ayat (4) perlu membentuk kepengurusan LPMD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Hal inilah yang mendasari ditetapkannya SK LPM Desa.
Tugas LPM Desa
Adapun tugas LPM Desa adalah:
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat; dan
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan Desa.
Fungsi LPM Desa
Dan Fungsi dibentukanya LPMD ini sebagai berikut:
- penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif; dan
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
Struktur LPM Desa
Organisasi LPMD yang tercantum dalam SK LPM Desa sesaui dengan Pasal 55 Perbups Situbondo tersebut terdiri dari:
- Ketua sebagai unsur pimpinan;
- Wakil ketua sebagai unsur pembantu pimpinan;
- Sekretaris sebagai unsur pembantu pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi;
- Bendahara sebagai unsur pembantu pimpinan dalam bidang administrasi keuangan; dan
- Seksi-seksi sebagai unsur pelaksana yang meliputi : Seksi Pembangunan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup, dan Seksi Sosial Budaya dan Pemuda.
Berikut kami bagikan SK LPM Desa Terbaru dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK LPM Desa Terbaru dapat Anda download secara gratis dalam web ini.