- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
1208
Yang menjadi dasar pelaksanaan penyusunan perubahan RPJM Desa terintegrasi adalah ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ayat (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
Artinya, dokumen RPJM Desa yang sudah disusun oleh kepala desa dalam jangka periode 6 tahun perlu disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa, yakni dalam periode 8 tahun.
Sedang yang mendasari panitia Musdes Perubahan RPJM Desa terintegrasi adalah ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, perlu membentuk panitia pelaksana Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
Dari kebijakan Revisi UU Desa inilah menjadi dasar perubahan RPJM Desa, sebab dalam Pasal 28 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa menyebutkan, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Saat ini pemerintah Desa memasuki tahapan menyusun RKP Desa. Untuk efesien terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan Desa inilah mengintegrasikan penyusunan perubahan RPJM Desa dengan penyusunan RKP Desa tahun selanjutnya. Kegiatan penyusunan tersebut kita sebut dengan perencanaan Desa terintegrasi yakni pelaksanaan penyusunan perubahan RPJM Desa yang terintegrasi dalam penyusunan RKP Desa.
Tanpa mengurangi esensi dari penyusunan masing-masing dokumen tersebut, kepala Desa membentuk tim penyusun perubahan RPJM Desa pada tahun ke-7 dan ke-8 masa tambahan jabatan kepala Desa dan membentuk tim penyusun RKP Desa secara berbarengan menjadi 1 (satu) tim. Tim inilah yang akan bertugas untuk menyusun dokumen perubahan RPJM Desa terintegrasi dan rancangan tersebut akan di bahas pada musdes perubahan RPJM Desa terintegrasi.
SK Panitia Musdes Perubahan RPJM Desa Terintegrasi
Biar tidak gagal fokus, Anda dapat melihat video pada Youtube Channel Cipta Desa.
Adapun tugas panitia musdes perubahan RPJM Desa terintegrasi yang ditetapkan dengan keputusan BPD atau SK BPD, adalah:
- menyusun jadwal kegiatan dan agenda acara Musdes tentang perencanaan Desa;
- menyiapkan akomodasi rapat;
- menyiapkan daftar hadir;
- menyiapkan draft tata tertib musyawarah;
- menyampaikan undangan kepada peserta musdes dan tamu undangan, paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan musdes;
- melakukan registrasi peserta musdes bagi peserta yang berkeinginan hadir, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan musdes;
- menyiapkan materi Musyawarah Desa, sebagai berikut:
- Perubahan RPJM Desa, diantaranya:
- pokok pikiran BPD;
- program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat Desa; dan
- rancangan RPJM Desa.
- Rancangan RPJM Desa.RKP Desa, diantaranya:
- dokumen Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa; dan
- dokumen Pandangan Resmi BPD.
- Perubahan RPJM Desa, diantaranya:
Berikut kami bagikan SK Panitia Musdes Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Panitia Musdes Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dapat Anda download secara gratis dalam web ini.