SK Panitia Musrenbang RPJM Desa

Deskripsi

Pada pasal 31 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa melalui diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan agenda SDGs Desa, dengan agenda pembahasan:

  1. visi dan misi kepala Desa terpilih;
  2. pokok pikiran BPD;
  3. program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat Desa;
  4. prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa; dan
  5. Rancangan RPJM Desa.

Dalam hal ini, dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa perlu menetapkan Panitia Musrenbang Desa RPJM Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Tujuan

Adapun tujuan dari pelaksanaan musrenbang Desa RPJM Desa adalah:

  1. Pembahasan Rancangan RPJM Desa; dan
  2. Penyepakatan Rancangan RPJM Desa.

Masukan

  1. Dokumen rancangan RPJM Desa yang disusun oleh tim penyusun juga memuat daftar rencana program dan kegiatan yang akan masuk ke Desa.
    Penentuan prioritas perencanaan pembangunan Desa yang tercantum dalam rancangan RPJM Desa pada pembahasan/diskusi kelompok, maka perlu indikator penilaian sebagai dasar menentukan ranking/prioritas dimasing-masing agenda SDGs Desa. Adapun indikator/skoring tersebut sebagai berikut:
    • Kesesuaian dengan visi dan misi kepala Desa;
    • Kesesuaian dengan pokok pikiran BPD;
    • Kesesuaian dengan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat Desa;
    • Usulan masyarakat Desa hasil PKD; dan
    • Kesesuaian dengan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa dari Dashboard SDGs Desa

Tugas Panitia

Adapun tugas Panitia MusrenbangRPJMDes adalah:

  1. menyusun jadwal kegiatan dan agenda acara musrenbang Desa;
  2. menyiapkan akomodasi rapat;
  3. menyiapkan daftar hadir;
  4. menyiapkan draft tata tertib musrenbang Desa penyusunan RPJM Desa;
  5. menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
  6. Membagikan Rancangan RPJM Desa kepada peserta Musrenbang Desa untuk dilakukan pembahasan/ skoring prioritas program dan kegiatan.

sk_panitia_musrenbangdes_rpjmdes.doc108 KB

dokumen_rpjmdes.doc26,4 MB

Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun RKTL Penyusunan RPJM Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regulasi

294 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!