Regulasi Desa

SK Panitia Seleksi BPD

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    Unknown
  • Price:
    USD 0
  • Views:
    2924

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10, Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu membentuk Panitia Seleksi BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau SK Panitia Seleksi BPD.

Dalam pasal 7 Perda Situbondo tersebut menjelaskan, Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan melalui:

  1. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
  2. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan yang ada di Desa. Sedangkan unsur wakil wilayah adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan.

Wilayah pemilihan yang dimaksud diatas adalah lingkup wilayah dusun dan/atau gabungan dusun yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD. Dan jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah pemilihan ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Adapun jumlah keanggotaan panitia seleksi BPD sebagai berikut:

  1. bagi keterwakilan BPD berjumlah 9 (sembilan) orang maka jumlah panitia pengisian BPD sebanyak 11 (sebelas) orang.
  2. bagi keterwakilan BPD berjumlah 7 (tujuh) orang maka jumlah panitia pengisian BPD sebanyak 9 (sembilan) orang.
  3. bagi keterwakilan BPD berjumlah 5 (lima) orang maka jumlah panitia pengisian BPD sebanyak 7 (tujuh) orang.

Lalu apa tugas panitia seleksi BPD?

Sesuai dengan pasal 11, Perda Situbondo nomor 8 Tahun 2021 yang disebutkan diatas adalah:

  1. menyusun rencana dan biaya kegiatan pengisian BPD;
  2. mengumumkan secara terbuka rencana pengisian BPD;
  3. membuat dan menetapkan tata tertib pengisian BPD;
  4. menetapkan jadwal proses pengisian BPD;
  5. mengadakan sosialisasi dan mekanisme pengisian BPD;
  6. melakukan penjaringan dan penyaringan persyaratan administrasi;
  7. mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka, nama-nama calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan administrasi;
  8. memfasilitasi proses musyawarah pengisian BPD; dan
  9. membuat laporan pelaksanaan pengisian BPD kepada Kepala Desa.

Berikut kami bagikan SK Panitia Seleksi BPD serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Panitia Seleksi BPD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Tagged:
,
Rating

4.8

( 25 Votes )
Please Rate!
SK Panitia Seleksi BPD

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *