Regulasi Desa

SK Pemberhentian RT dan RW

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    4248

Seperti yang dituliskan pada postingan sebelumnya tentang SK Pengangkatan RT dan RW, pada kesempatan kali ini akan dibagikan keputusan Kepala Desa tentang pemberhentiannya yakni SK Pemberhentian RT dan RW.

Yang mendasari ditetapkannya contoh keputusan kepala Desa ini adalah pengunduran diri seorang pengurus organisasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Desa bersangkutan. Memang secara spesifik tidak atau belum menemukan regulasi yang mengatur tentang pemberhentian pengurus RT dan RW, namun jika melihat faktor pemberhentiannya berdasarkan pengunduran diri maka kepala Desa dapat menerbitkan SK pemberhentian RT atau RW. Kenapa? yang namanya mengundurkan diri berarti yang bersangkutan sudah tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengurus RT atau RW, entai itu berkenaan dengan kemampuan ataupun kondisi waktu yang akan dilakukannya.

Seperti yang dirujuk diatas, dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa belum ditemukan tentang cara pemberhentianya, hanya menyebutkan tentang cara pembentukan lembaga di Desa serta masa periodenya. Artinya dalam konteek postingan yang dibagikan ini hanya pada asumsi penulis untuk menjadikan refrensi contoh dokumen yang dibagikan.

Berikut kami bagikan SK Pemberhentian Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Tagged:
,
Rating

4.7

( 25 Votes )
Please Rate!
SK Pemberhentian RT dan RW

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *