Regulasi Desa

SK Pemungut Pajak PBB

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    Tidak diketahui
  • Harga:
    USD 0
  • Dilihat:
    7463

Yang mendasari ditetapkannya SK Pemungut Pajak PBB adalah bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 15 ayat (2), Peraturan Bupati Situbondo Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Kelurahan dan Desa selaku pemungut PBB-P2 menunjuk petugas untuk melaksanakan penagihan dan penyetoran PBB-P2.

Selain hal tersebut, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penagihan dan penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dibutuhkan petugas pemungut yang berdedikasi tinggi, berintegritas dan bekerja keras.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Obyek Pajak adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali objek pajak sector perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Adapun tugas pemungut pajak PBB desa meliputi:

  1. menerima SPPT dari Kepala Desa;
  2. menyampaikan SPPT kepada wajib pajak;
  3. menerima pembayaran PBB-P2 yang terutang dari wajib pajak;
  4. membuat daftar penerimaan pembayaran PBB-P2 dari wajib pajak;
  5. menagih PBB-P2 yang terutang pada wajib pajak;
  6. menyetorkan keuangan PBB-P2 ke koordinator Desa/Kelurahan untuk disetorkan ke Bank; dan
  7. menyampaikan laporan hasil pemungutan PBB-P2 setiap bulan kepada kepala Desa.

Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penunjukan Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau pemungut Pajak PBB serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pemungut Pajak PBB Desa dan kumpulan regulasi Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 124 Votes )
Silahkan Rating!
SK Pemungut Pajak PBB

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *