- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Ekstensi File:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Diupload oleh:
Cipta Desa - Harga:
USD 0 - Dilihat:
1971
Deskipsi
Selain SK Kelompok Ternak sebagai penerima bantuan ternak dalam rangka pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dan hewani, juga perlu menetapkan keputusan kepala Desa atau SK Penentapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak yang bersumber dari Dana Desa sebagai implementasi Perpres 104 Tahun 2021. Ini merupakan keputusan yang bersifat wajib untuk menunjang administrasi pelaporan di Desa bahwa ada daftar kelompok yang menerima bantuan ternak tersebut.
Sebab, dalam pemberian bantuan apapun diperlukan SK Kades tersebut untuk melihat seberapa banyak kelompok penerima bantuan ternak serta siapa saja pengurusnya. Selain itu juga untuk mempermudah identifikasi kelompok mana saja yang telah menerima bantuan ternak dari DD dalam kegiatan mendukung ketahan pangan dan hewani.
Latar Belakang
Yang melatar belakangi diterapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak adalah sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (4) huruf b, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk program ketahanan pangan dan hewan dan dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Desa akan melaksanakan kegaiatan pemberian bantuan ternak kepada masyarakat melalui kelompok peternak;
Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.