Regulasi Desa

SK Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Lainnya, RegulasiLainnya, Regulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    662

Yang mendasari ditetapkannya Keputusan atau SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaan lahan sawah untuk mendukung pangan nasional, perlu ditetapkan lahan sawah yang dilindungi serta untuk mempercepat penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, diperlukan penyiapan data dan informasi lahan sawah.

Selin itu juga, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi, penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi dilakukan melalui Keputusan Menteri.

Dengan pertimbangan sebagaimana disebut diatas, pertu menetapkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Adapun muatan dari SK Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi, adalah sebagai berikut:

DIKTUMISI
KESATUMenetapkan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 3.836.944,33 ha (tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat koma tiga tiga hektare).
KEDUADaftar luasan Lahan Sawah yang Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGAPeta Lahan Sewah yang Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPATPeta Lahan Sawah yang Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai bahan bagi Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang.
KELIMAPeta Lahan Sawah yang Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan verifikasi dan sinkronisasi data Lahan Sawah oleh Tim Felaksana sebagai pelaksana tugas Tim Terpadu.
KEENAMIzin atau Hak Atas Tanah nonpertanian yang masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi namun penerbitannya sebelum penetapan peta dimaksud dapat dikeluarkan dari Peta Lahan Sawah yang Dilindungi.
KETUJUHKawasan Industri inisiatif pemerintah yang masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi namun penerbitan izinnya sebelum penetapan peta dimaksud dapat dikeluarkan dari Peta Lahan Sawah yang Dilindungi.
KEDELAPANDalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis, Peta Lahan Sawah yang Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat ditinjau kembali.
KESEMBILANLahan Sawah yang masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dikeluarkan apabila secara fungsional tidak dapat lagi dipertahankan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi setelah mendapat kajian dari tim yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi.
KESEPULUHTerhadap Lahan Sawah yang masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dial fungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
KESEBELASKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut kami bagikan SK Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi yang ditetapkan oleh Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

0

( 0 Votes )
Please Rate!
SK Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *