- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
2660
Sebenarnya sudah pernah diposting terkait SK Pengangkatan terhadap Pengurus RT beberapa waktu lalu, namun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), perlu dilakukan perbaruan keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kepengurusan Rukun Tetangga (Rt). Oleh sebab itu, perlu adanya perubahan baik dari sisi kosiderannya ataupun penetapan dalam keputusan tersebut.
Yang mendasari SK Pembentukan Kepengurusan RT adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) Perbup Situbondo tentang Pedoman Penataan LKD dan LAD tersebut, Pembentukan Pengurus RT difasilitasi oleh Pengurus Rukun Warga (RW) yang hasilnya dilaporkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Syarat menjadi pengurus RT adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bertempat tinggal di wilayah RT setempat; dan
- berkelakuan baik.
Syarat yang dimaksud diatas dibuktikan dengan :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- surat pernyataan untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup;
- surat keterangan sehat dari rumah sakit Pemerintah;
- fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
- surat keterangan domisili dari Desa atau Kelurahan.
Sedangkan pengurus RT berhenti karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- diberhentikan (tidak lagi memenuhi syarat menjadi Pengurus RT, dan/atau tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi RT;
- telah berakhir masa jabatannya.
Tujuan dibentuknya pengurus RT adalah bertugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Serta dalam menjalankan tugasnya berfungsi:
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Berikut kami bagikan SK Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pengurus RT dapat Anda download secara gratis dalam web ini.