Regulasi Desa

SK Pengurus RW [Rukun Warga]

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    1686

Sama halnya pembentukan pengurus RT yang dibagikan sebelumnya. Berawal dari ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 48 tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), SK Pengurus RW yang dibagikan tempo dulu dalam website ini perlu dilakukan update/perubahan untuk menyesuaikan dengan regulasi daerah yang baru ditetapkan.

Oleh sebab itu, postingan ini adalah perbaruan dari SK pengurus RT sebelumnya dalam hal mulai dari perubahan konsideran, tugas dan fungsi RW sesuai dengan regulasi yang mengatur di daerah khususnya kabupaten Situbondo.

Dalam muatan SK Pengurus RW kali ini, RW mempunyai tugas:

  1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Dalam menjalankan tugas yang disebut diatas, RW melaksanakan fungsi:

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Perbup Situbondo tersebut, Syarat menjadi pengurus RW adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bertempat tinggal di wilayah RW setempat; dan
  6. berkelakuan baik.

Pengurus RW dipilih dari dan oleh perwakilan RT dan tokoh masyarakat melalui musyawarah mufakat dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah. Adapun masa bakti Pengurus RW adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Berikut kami bagikan SK Pengurus Rukun Warga (RW) dengan ekstensi file MS Office WOrd (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pengurus RW dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Tagged:
,
Rating

4.8

( 27 Votes )
Please Rate!
SK Pengurus RW [Rukun Warga]

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *