- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
DokumenDokumen - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
1273
SK Penolakan Permohonan Informasi Publik Desa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) dapat menolak permohonan informasi publik Desa dengan menetapkan SK Penolakan Permohonan Informasi Publik Desa.
Seperti yang tercantum dalam pasal 12 huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab PPID adalah menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Penerimaan atau penolakan permintaan informasi publik Desa dengan alasan Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
SK Penolakan Permohonan Informasi Publik Desa
Apa sih Informasi Publik Desa?
Banyak diskusi yang menanyakan halimat tersebut, Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berikut kami bagikan SK Penolakan Permohonan Informasi Publik Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.