Regulasi Desa

SK Perubahan BLT Desa Tahun 2024

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    2410

SK Perubahan KPM BLT Desa Tahun 2024 ditetapkan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kriteria keluarga sasaran penerima manfaat BLT Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Artinya KPM BLT Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sebelumnya dilakukan perubahan penerima manfaat (KPM) seperti halnya perubahan status ekonomi dari KPM BLT Desa itu sendiri.

Salah satu perkembangan yang tidak sesuai dengan kriteria KPM BLT Desa adalah meninggal dunia atau pindah domisili dari Desa setempat. Sebab dalam amanat pasal 17 ayat (1), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap Desa menyebutkan bahwa BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Data yang ditetapkan oleh Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
  3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
  5. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Penyaluran BLT Desa diberikan selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan diberikan secara langsung kepada penerima manfaat (cash).

Dari point diatas dapat digarisbawahi bahwa KPM BLT Desa dapat berubah karena beberapa hal dan ditetapkan dalam forum musyawarah Desa.

Berikut kami bagikan SK Perubahan BLT Desa Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Perubahan BLT Desa Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Tagged:
,
Rating

4.7

( 26 Votes )
Please Rate!
SK Perubahan BLT Desa Tahun 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *