Regulasi Desa

SK Petugas PBB Desa [Pajak Bumi dan Bangunan]

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    3622

Petugas PBB Desa atau Petugas Pemungut PBB-P2 di tingkat Desa adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Desa/Lurah dengan surat perintah yang mempunyai tugas memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa (SK Kades) serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa selaku penanggungjawab penagihan PBB-P2 di tingkat Desa.

Petugas Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang di SK Kades adalah dalam rangka efektivitas pelaksanaan PBB-P2 di tingkat desa, perlu melibatkan perangkat desa/Ketua RT/Ketua RW dalam pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa.

Dalam Perbup Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak yang diubah dengan Perbup Nomor 87 tahun 2022 pada Pasal 11A menyebutkan :

  1. Besaran insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung secara proposional dan dibayarkan sesuai kinerja masing-masing kepada :
    1. Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 15% (lima belas persen) dan/atau tidak melebihi 6 (enam) kali gaji;
    2. Pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 85% (delapan puluh lima persen) untuk insentif Pajak Daerah selain PBB-P2;
    3. Pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 5% (lima persen) untuk insentif PBB-P2; dan
    4. Pemungut PBB-P2 pada tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Camat, dan Kepala Desa/Lurah dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sebesar 80% (delapan puluh persen).
  2. Besaran insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada instansi pelaksana pemungut pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Artinya insentif bagi petugas pemungut pajak dapat dialokasikan dari sumber dana APB Daerah Kabupaten/kota dan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) sesuai dengan pagu yang ditetapkan oleh kabupaten.

Berikut kami bagikan SK Petugas Pajak Bumi dan Bangunan di tingkat Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Petugas Pemungut PBB Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Tagged:
,
Rating

4.8

( 38 Votes )
Please Rate!
SK Petugas PBB Desa [Pajak Bumi dan Bangunan]

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *