Regulasi Desa

SK PKPD dan PPKD

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Offive Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    7120

Yang melatar belakangi terbitnya SK PKPD dan PPKD adalah pasal 7 Perbup 57 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang diubah dengan Perbup 50 Tahun 2021, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Desa Dan Pelaksana Kegiatan Anggaran, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Tugas

Pengguna Anggaran

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  4. menetapkan PPKD;
  5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. menyetujui RAK Desa; dan
  7. menyetujui SPP.

Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa

  1. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  4. penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  5. tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
  6. penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  7. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  8. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Bendahara

  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Pelaksana Kegiatan Anggaran

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan anggaran sebgaimana yang dijelaskan diatas bertanggungjawab sepenuhnya kepada kepala Desa diserah terimakan dilengkapi dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan dari PKA kepada kepala Desa.

Berikut kami bagikan SK Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan Anggaran atau dikenal dengan PKPD dan PPKD yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 569 Votes )
Silahkan Rating!
SK PKPD dan PPKD

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *