- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
2625
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan dan untuk meningkatkan kualitas Profil Desa yang digunakan untuk mengetahui gambaran tentang Data Potensi Desa dan Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan yang akurat, terpercaya, komprehensif dan integral sehingga perlu menelusuri Sejarah Desa.
Maka kewenangan Desa untuk membentuk kelompok kerja penyusunan sejarah Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa dan tentunya diinfomasikan segala bentuk kegiatan Desa melalui kelompok infomasi Desa yang nota bene bertugas sebagai media informasi kepada masyarakat Desa seluas-luasnya.
Adapun petikan SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa tersebut adalah:
Diktum | Keterangan |
---|---|
Menetapkan: | |
KESATU | Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Sejarah Desa, sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini. |
KEDUA | Kelompok Kerja (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri dari:
|
KETIGA | Tugas Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU keputusan ini adalah:
|
KEEMPAT | Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa; |
KELIMA | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, selain SK Pokja Penyusunan Sejarah Desa Anda juga dapat mendownload SK Pokja Profil Desa secara gratis dalam web ini.