Regulasi Desa

SK Staf Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    5608

Yang melatar belakangi ditetapkannya keputusan Kepala Desa atau SK Staf Desa adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 8 Tahun 2015 tentang SOTK Desa, perlu mengangkat unsur staf desa untuk membantu tugas Perangkat Desa.

Orang yang di SK Staf Desa secara tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Dibeberapa daerah, staf desa difungsikan dalam berbagai pekerjaan lain seperti halnya menjadi Operator siskeudes pengelolaan keuangan Desa yang selalu disibukkan dengan penatausahaan keuangan Desa yang secara otomastis tidak menjadi fungsi staf sebenarnya.

Tidak hanya menjadi operator siskeudes, ada juga yang dilibatkan menjadi orang yang bertanggungjawab terhadap data kemiskinan di Desa atau biasa dikenal dengan DTKS. Pemutakhiran data DTKS tersebut di berikan tanggungjawab kepada Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Operator SIKS-NG). Itu juga dilakukan oleh perseorangan yang di SK Staf Desa.

Berkaitan dengan penetapan SK Staf Desa, ada baiknya dicermati rujukan aturannya, yaitu yang terdapat pada Permendagri Nomor 83 tahun 2015, yang mana pada pasal 8, ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa dan Unsur staf adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

Pada ayat (1) terdapat dua kata kunci, yaitu kata “dapat” dan kata “staf”. Kata “dapat” artinya bisa, boleh, tidak merupakan keharusan. Sedangkan kata “staf” artinya bukan sebagai sebagaimana subyeknya. Pembantu, anak buah.

Pada ayat (2) terdapat dua frase penting, yaitu frase “sesuai dengan kebutuhan” dan frase “kemampuan keuangan desa”. Artinya frase “sesuai dengan kebutuhan” artinya apabila dibutuhkan. Sedangkan frase “kemampuan keuangan desa” artinya harus mengukur atau mempertimbangkan dengan kemampuan keuangan desa untuk menetapkan SK Staf Desa.

Dapat diartikan, bahwa mengangkat Staf Pertangkat Desa itu bukan seuatu keharusan bagi setiap desa dan mengangkat Staf Perangkat Desa itu harus diperhitungkan kebutuhan ketenagaan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Desa. Serta mengangkat Staf Perangkat Desa itu harus pula mempertimbangkan kecukupan anggaran desa, utamanya dari Pendapatan Asli Desa.

Kenapa menetapkan SK Staf Desa itu bukan keharusan, harus memperhitungkan kebutuhan ketenagaan, dan harus mempertimbangkan anggaran? Karena pemerintah desa harus selalu ingat dan berusaha secara maksimal melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola desa, yaitu antara lain Prinsip Efektifitas, dan Prinsip Efisiensi.

Jika jumlah Perangkat Desa sudah terpenuhi sesuai dengan kategori desanya, maka upaya yang harus dilakukan agar efektif dan efisien adalah pembinaan yang terprogram, terukur, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai Perangkat Desa agar mampun menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar.

Berikut petikan Regulasi yang tercantum dalam SK Staf Desa:

DiktumKeterangan
KESATUSusunan Staf Perangkat Desa berkedudukan sebagai pembantu Kepala Urusan dan Kepala Seksi dalam urusan administrasi pemerintah Desa dan Urusan Operasional Pemerintah Desa.
KEDUANama-nama Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud diktum KESATU, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
KETIGASegala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
KEEMPATKeputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut kami bagikan SK Staf Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan. SK Staf Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.2

( 17 Votes )
Silahkan Rating!
SK Staf Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *