SK Teguran Lisan

Yang mendasari ditetapkannya SK Teguran Lisan terhadap Perangkat Desa adalah:

  1. bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
  2. bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya itu; dan
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Sanksi Teguran Lisan.

Berikut kami bagikan SK Teguran Teguran Lisan Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_teguran_lisan.doc175 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regulasi

295 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!