- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
4982
Yang mendasari ditetapkannya SK Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Desa adalah berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/188/343/P/004.2/2020 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Situbondo, dipandang perlu dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa sebagai upaya meningkatkan koordinasi percepatan Penanggulangan kemiskinan di Desa.
Kemiskinan Ekstrem itu sendiri adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial (United Nations, 1996). Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity). Purchasing Power Parity adalah unit harga yang telah disesuaikan sehingga nilai mata uang di berbagai negara dapat dibandingkan satu dengan yang lain.
Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan terkait pemutakhiran data masyarakat ekstrem yang bertugas untuk mengkoordinasikan program-program penanggulangan kemiskinan secara lebih efektif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian monitoring dan evaluasi untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangandan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.