Regulasi Desa

SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    5846

Yang mendasari ditetapkannya SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Desa adalah bahwa guna kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dipandang perlu membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa Desa, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Definisi penting yang diatur dalam Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut:

  1. Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
  2. Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Dalam Pasal 12 ayat (1) Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020, TPK terdiri dari unsur:

  1. Perangkat Desa;
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
  3. Masyarakat.

Berikut kami bagikan Keputusan Kepala Desa (SK) tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan dapat disesuaikan dengan kondisi desa sesuai dengan kewenangan desa yag diatur dalam perundng-undangandan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 239 Votes )
Silahkan Rating!
SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *