- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
9294
Yang mendasari diterbitkannya SK Tim Verifikasi Aset Desa adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (5) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa.
SK Tim Verifikasi Aset Desa
Berikut petikan Keputusan kepala Desa tersebut, adalah:
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Membentuk dan mengesahkan Tim Verifikasi terhadap Aset Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | Menugaskan kepada Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU untuk:
|
KETIGA | Tim Invetarisasi Aset Desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertanggungjawab kepada Kepala Desa terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
KEEMPAT | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
KELIMA | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan format Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Verifikasi Aset Desa yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan pengelolaan Aset Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Lihat viaGOOGLE DRIVE