- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
2618
Yang mendasari ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Bimbingan Belajar atau SK Tutor Bimbel Desa adalah dalam rangka memaksimalkan pelayanan sosial dasar kepada masyarakat Desa khususnya pendidikan dalam pengembangan teknologi dan informasi perlu melakukan inovasi Desa melalui peningkatan kualitas pendidikan kepada masyarakat Desa demi tercapainya kompetensi yang bersaing.
Dalam memacu hal tersebut, Desa bergerak dengan berinovasi untuk mengadakan bimbingan belajar. Untuk itu perlu mengangkat tutor komputer yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau SK Tutor Bimbel Desa yang ditunjuk sebagai instruktur komputer.
Petikan SK Tutor Bimbel Desa, adalah:
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Mengangkat dan Mengesahkan Tenaga Pendidik Bimbingan Belajar (Bimbel) Desa, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | Tugas tenaga pendidik Bimbingan Belajar (Bimbel) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, sebagai berikut:
|
KETIGA | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, bertanggungjawab penuh kepada Kepala Desa dalam pelaporan dan evaluasi. |
KEEMPAT | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
KELIMA | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan Keputusan Kepala Desa tentang Bimbingan Belajar serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Tutor Bimbel Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.