Kemendesa PDTT

Surat Edaran Bersama Pendukung Gerakan Literasi Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    KemendesaKemendesa
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    1570

Dalam rangka mewujudkan manusia yang berkualitas dan berdaya saing, perlu dilakukan pembangunan manusia melalui (1) penguatan layanan dasar dan pelindungan sosial yang mencakup tata kelola kependudukan, kesehatan, pendidikan, pelindungan sosial, pengentasan kemiskinan, serta kualitas anak, perempuan, dan pemuda; (2) peningkatan produktivitas yang meliputi pendidikan dan pelatihan vokasi, pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan inovasi, serta prestasi olahraga; dan (3) pembangunan karakter yang mencakup revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, pemajuan dan pelestarian kebudayaan, moderasi beragama, serta peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas.

Peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas meliputi 4 (empat) kegiatan prioritas, yaitu (a) peningkatan budaya literasi; (b) pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia, bahasa dan aksara daerah, serta sastra; (c) pengembangan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), inovasi, kreativitas, dan daya cipta, serta (d) penguatan institusi sosial penggerak literasi dan inovasi.

Ditetapkannya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Panduan ini juga digunakan sebagai acuan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, perangkat desa, kemitraan dan pemangku kepentingan lain dalam mengelola Taman Bacaan Masyarakat Desa, serta untuk melaksanakan program peningkatan literasi masyarakat di desa dan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi agar ada sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Surat Edaran Bersama ini untuk memperkuat pengembangan perpustakaan desa sebagai implementasi Kesepahaman Bersama antara Perpustakaan Nasional dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor: 102/PKS/IX.2023 dan Nomor: 12/M/HKM.07.01/IX/2023 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpustakaan.

Maksud dan Tujuan dari Surat Edaran Bersama antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tentang Peningkatan Budaya Literasi melalui Taman BacaanMasyarakat Desa/Perpustakaan Desa adalah sebagai acuan dalam peningkatan budaya literasi hingga level masyarakat desa dan untuk menjadi pedoman dalam:

  1. melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan, pengelolaan dan peningkatan taman bacaan masyarakat desa, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa;
  2. meningkatkan nilai budaya literasi; dan
  3. mewujudkan SDGs Desa keempat, yaitu pendidikan desa yang berkualitas dengan indikator angka melek aksara Latin dan non-Latin pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 100% dan tersedianya Taman Bacaan Masyarakat, perpustakaan desa, atau nama lain yang serupa.

Berikut kami bagikan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 481/HKM.16.01/V/2024 tentang Surat Edaran Bersama Pendukung Gerakan Literasi Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 26 Votes )
Please Rate!
Surat Edaran Bersama Pendukung Gerakan Literasi Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *