- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
5355
Setelah melalui proses Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam rangka transformasi DBM Eks PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, forum menyepakati untuk menunjuk seseorang dalam mengurusi pendaftaran badan hukum BUMDesma melalui Sistem Informasi Desa (SID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam penunjukan yang dimaksud perlu menandatangani surat kuasa diatas materai antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa yang disepakati oleh forum MAD tersebut. Sebab, seperti yang diamanatkan Permendesa, PDTT Nomor 15 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa dan BUM Desa Bersama bahwa wajib didaftarkan badan hukum melali SID Kementerian Desa sebagai upaya kalau BUM Desa atau BUM Desa bersama adalah badan usaha yang legal atau berbadan hukum.
Berikut kami bagikan Surat Kuasa dalam hal Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Bersama transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Surat Kuasa Tansformasi DBM Eks PNPM menjadi BUM Desa Bersama bisa Anda download secara gratis dalam web ini.