Pengadaan Barang Jasa di Desa

Surat Penawaran Pengadaan Barang Jasa Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    DokumenDokumen
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    3326

Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK yang termuat dalam Surat Penawaran Pengadaan Barang Jasa Desa.

Dalam pasal 24 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa menyebutkan terkait permintaan penawaran barang dan jasa di Desa. Permintaan penawaran dilaksanakan untuk pengadaan barang dan jasa di Desa sampai dengan 200 juta.

Permintaan penawaran barang dan jasa di Desa dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. TPK meminta penawaran secara tertulis dari paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia;
  2. Dalam hal di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut;
  3. Pemintaan penawaran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri persyaratan teknis berupa:
    1. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    2. rincian barang/jasa;
    3. volume;
    4. spesifikasi teknis;
    5. gambar rencana kerja (apabila diperlukan);
    6. waktu pelaksanaan pekerjaan; dan
    7. formulir surat pernyataan kebenaran usaha.
  4. Penyedia menyampaikan surat penawaran sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang dalam Pasal 22 ayat (4) dan harga disertai surat pernyataan kebenaran usaha;
  5. TPK mengevaluasi penawaran Penyedia;
  6. Penawaran Penyedia dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan teknis dan harga; g. Dalam hal Penyedia yang lulus lebih dari 1 (satu), maka TPK menetapkan Penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan;
  7. Dalam hal ada lebih dari 1 (satu) Penyedia menawar dengan harga yang sama, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
  8. Dalam hal hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
  9. Hasil negosiasi harga (tawar-menawar) sebagaimana dimaksud pada huruf h dan huruf i, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi;
  10. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atau surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia;
  11. Dalam hal di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.

Berikut kami bagikan Surat Penawaran Pengadaan Barang Jasa Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Surat Penawaran Pengadaan Barang Jasa Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 4 Votes )
Silahkan Rating!
Surat Penawaran Pengadaan Barang Jasa Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *