- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
4261
Sebelum melakukan kerjasama dalam penyewaan aset Desa, calon penyewa Aset desa membuat surat pernyataan Sewa Aset Desa. Ini bertujuan untuk memastikan kesanggupan atas kerjasama tersebut.
Apa yang dimasukd dengan Aset Desa dan Pengelolaannya?
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Surat Pernyataan Calon Penyewa Aset Desa
Adapun jenis aset Desa, terdiri atas:
- Kekayaan asli desa;
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa;
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
- Hasil kerja sama desa; dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Berkenaan dengan tata cara sewa aset Desa yang dimaksudkan bisa Anda kunjungi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang diturunkan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2016 yang diubah dengan Perbup Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
Berikut kami bagikan Surat Pernyataan Calon Penyewa Aset Desa yang dapat Anda edit disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dengan berpedoman pada kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan, Surat Pernyataan Sewa Aset Desa yang dibuat oleh Penyewa Aset Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.