Berita Acara

Surat Usulan Pemberhentian Perangkat Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Dokumen, LainnyaDokumen, Lainnya
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    218

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan langkah strategis dalam memastikan tatakelola pemerintahan desa berjalan dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang penting setelah mengalami perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya, prosedur pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 9 Tahun 2017. Pada periode ini, kepala desa diwajibkan untuk mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian kepada camat. Tugas camat meliputi evaluasi surat tersebut serta verifikasi informasi yang disampaikan oleh kepala desa. Camat juga memiliki hak untuk meminta klarifikasi dari kepala desa, perangkat desa, atau pihak terkait lainnya, sehingga proses ini cenderung lebih melibatkan pengawasan dari tingkat kecamatan.

Dengan disahkannya Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, terdapat perubahan penting mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Salah satu poin krusial dari revisi ini adalah bahwa rekomendasi camat tidak lagi menjadi syarat utama dalam proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa. Hal ini memberikan lebih banyak kebebasan bagi kepala desa untuk mengambil keputusan tanpa harus menunggu evaluasi dari camat.

Pasal 26 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota. Ini berarti bahwa setiap usulan yang diajukan oleh kepala desa harus disertai dengan pertimbangan yang matang dan harus bersifat transparan. Proses pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa kini harus diajukan ke bupati/wali kota sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) resmi, yang menunjukkan pengendalian oleh pemerintah daerah.

Perubahan ini berdampak signifikan pada tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya otonomi lebih besar bagi kepala desa, diharapkan keputusan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa. Namun, hal ini juga menuntut agar kepala desa bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dan memastikan bahwa proses tersebut tetap adil dan transparan. Keputusan yang diambil harus berlandaskan kepentingan masyarakat demi tercapainya tujuan pemerintahan desa yang baik.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa dampak positif dan tantangan baru bagi pengelolaan desa. Kepala desa dituntut untuk lebih bijaksana dalam pengambilan keputusan, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah yang diambil. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan desa dapat berfungsi dengan lebih baik, memenuhi harapan masyarakat, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan hal ini melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan mengenai Perangkat Desa. Salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa (seleksi perangkat desa) harus dilakukan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa.
  2. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.
  3. Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon Perangkat Desa untuk kemudian disampaikan kembali kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
  4. Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati/Wali Kota atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pengangkatan Perangkat Desa.
  5. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja.
  6. Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa.
  7. Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
  8. Dalam hal pemberhentian perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
  9. Hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
  10. Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati/Wali Kota atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa.
  11. Bupati/Wali Kota melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian Perangkat Desa dan memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja.
  12. Kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati/Wali Kota.

Perlu diingat bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan adanya mekanisme yang baik dan sesuai dengan peraturan, kita dapat mengoptimalkan fungsi perangkat desa dalam melayani masyarakat.

Sebagai kesimpulan, pemberhentian perangkat desa merupakan bagian integral dari manajemen pemerintahan yang baik. Dengan mengikuti ketentuan undang-undang yang ada, kita dapat memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berlandaskan pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut kami bagikan Contoh Surat Usulan Pemberhentian Perangkat Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Contoh Surat Usulan Pemberhentian Perangkat Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

5

( 1 Votes )
Silahkan Rating!
Surat Usulan Pemberhentian Perangkat Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *