Pelaporan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh pengurus BUMDes, ini sebagai wujud tanggungjawab

4.8
(2197)

Anggaran Dasar Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama atau AD Pendirian BUMDesma merupakan lampiran dari Permakades Pendirian BUM Desa Dengan

4.7
(5231)

Dalam Permakades Pendirian BUMDesma menjelaskan bahwa Usaha BUM Desa Bersama adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola

4.7
(6523)

Anggaran Dasar Pendirian BUM Desa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Cipta Kerja telah

4.8
(6952)

Perdes Pendirian BUM Desa merupakan dari Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan

4.7
(6322)

Sebagai latar belakang ditetapkannya Peraturan BPS 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) adalah untuk memberikan keseragaman

4.7
(2016)