Pelaporan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh pengurus BUMDes, ini sebagai wujud tanggungjawab
Tag: BUM Desa
Kumpulan kebutuhan adminsitrasi dalam kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa atau BUM Desa Bersama)
Rencana Program Kerja BUMDes Setiap akhir tahun, pelaksana operasional BUM Desa wajib membuat perencanaan tahun selanjutnya sebagai acuan program dan
Yang mendasari ditetapkannya Perkades ART BUM Desa adalah bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di
Anggaran Dasar Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama atau AD Pendirian BUMDesma merupakan lampiran dari Permakades Pendirian BUM Desa Dengan
Dalam Permakades Pendirian BUMDesma menjelaskan bahwa Usaha BUM Desa Bersama adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola
Anggaran Dasar Pendirian BUM Desa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Cipta Kerja telah
Perdes Pendirian BUM Desa merupakan dari Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan
Berita Acara Musdes Pendirian BUM Desa atau BUMDesma Tahapan awal pendirian BUM Desa atau BUM Desa Bersama dengan menyelenggarakan Musyawarah
Sebagai latar belakang ditetapkannya Peraturan BPS 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) adalah untuk memberikan keseragaman