Format Negosiasi Pengadaan Barang Jasa Desa Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa, Kasi/Kaur/TPK dapat melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan

4.5
(2)

Formulir isian pengadaan barang/jasa Desa merupakan isian dari penawaran pengadaan barang/jasa di Desa pada program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah Desa.

5
(27)

Prinsip-prinsip geodesi adalah hal-hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data), penghitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran (penyajian informasi hasil ukuran dan

4.8
(25)

Pengadaan barang/jasa di desa perlu mendapatkan perhatian yang lebih dengan melampirkan Formulir Survey Harga Material di Desa. Klasifikasi format harga

4.8
(923)

Pengadaan barang/jasa di desa perlu mendapatkan perhatian yang lebih dengan melampirkan formulir survey harga di Desa. Klasifikasi format harga pada

4.8
(263)

Formulir Lamaran Perangkat Desa Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa adalah unsur

4.8
(3527)