Komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

4.8
(150)

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan PerDesaan (Ditjen PDP) Kementerian Desa, PDT secara khusus menyusun Panduan Fasilitasi Desa Inklusif.

4.8
(87)