Pada tanggal 22 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk
Tag: Inpres
Kumpulan konten dengan tagline Instruksi Presiden sebagai regulasi yang mengatur pelaksanaan program dan kegiatan di Desa.
Pengantar dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Masyarakat Ekstrem adalah dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh