Yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa menyebutkan bahwa

4.8
(27)

Sebelum menetapkan peraturan Desa tentang pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa diperlukan pelaksanaan musyawarah Desa atau musdes pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes

4.9
(45)

Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 56 memuat, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran

4.7
(35)

Laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Realiasi APB Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan

4.8
(35)