Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel,

4.9
(17)

Yang termaktub dalam ketentuan umum Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa bahwa arti Laporan Kades adalah proses kegiatan

4.7
(50)

Monitoring Infrastruktur Desa Selain melakukan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengelolaan keuangan Desa, perlu kiranya untuk melkukan pengawasan

4.8
(20)

Monitoring SiLPA perlu dilakukan dalam pembelanjaan Desa sebab SiLPA juga menjadi bagian dari penganggaran Desa yang perlu diawasi. Dalam pembelanjaan

4.9
(14)

Monitoring Dana Desa Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang

4.9
(20)

Monitoring APBDes Dalam regulasi, camat berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa yang dilengkapi dengan

4.8
(157)

Penyaluran BLT Desa dilakukan dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Desa. Ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4

4.8
(360)

Lapran Kepala Desa terdiri dari LPPD Akhir Masa Jabaran Kepala Desa, LPPD Akhir Tahun Anggaran, LKPPD Akhir Tahun Anggaran dan

4.7
(2101)

Lapran Kepala Desa terdiri dari LPPD Akhir Masa Jabaran Kepala Desa, LPPD Akhir Tahun Anggaran, LKPPD Akhir Tahun Anggaran dan

4.7
(2105)