Lapran Kepala Desa terdiri dari LPPD Akhir Masa Jabaran Kepala Desa, LPPD Akhir Tahun Anggaran, LKPPD Akhir Tahun Anggaran dan

4.8
(258)

Output dari pelaksanaan pilkades serentak dikabupaten Situbondo secara administrasi adalah dokumen pelaporan pilkades secara adminsitrasi baik dari pelaksana teknis pemungutan

4.8
(568)

Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan (LPPD Akhir Jabatan Kades) kepada Bupati melalui Camat

4.8
(631)

Laporan Akhir Kegiatan PTSL Pengukuran Tanah melalui program nasional agraria (prona) dalam hal ini PTSL telah selesai kita lalui dengan

4.8
(553)

Format Laporan Stunting Desa (Form. KPM) Kader Pembangunan Manusia atau disebut dengan KPM adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui

4.8
(3258)