Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Keweangan Desa, Pemerintah Desa menetapkan Perdes Keweangan Desa, atau Peraturan Desa

4.8
(25)

Yang mendasari ditetapkannya perdes tanggap siaga bencana adalah bahwa wilayah kabupaten memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan

4.7
(23)

Ditetapkannya Perdes PADes adalah rangka untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat Desa. Desa mempunyai sumber pendapatan

4.9
(18)

Pengesahan dokumen RKP Desa 2024 dengan melakukan penandatanganan peraturan Desa atau perdes oleh kepala desa dan BPD. Sebab, dokumen perencanaan

4.6
(28)

Sesuai dengan Permendagri 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD menyebutkan bahwa Lembaga Kemasyaralatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai

4.9
(30)

Peraturan Desa atau Perdes Perubahan APB Desa tahun anggaran 2023 dibuat atau disusun oleh pemerintah desa karena terjadi perkembangan yang

4.8
(114)

Yang melatar belakangi ditetapkannya Perdes RPJM Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

4.8
(5232)

Perdes Penyertaan Modal BUMDesma merupakan sumbangsih penyertaan modal dari desa yang dikerjasamakan demi meningkatkan PADesa. Seperti yang diamanatkan PP 11

4.8
(524)

Perdes Kerja Sama Desa Pada hakekatnya kerja sama desa merupakan hak kewenangan yang dimiliki desa. Kerja sama desa merupakan salah

4.8
(2541)

Perdes Lingkungan Hidup untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun sehingga perlu dilakukan perbaikan. Lingkungan hidup yang baik merupakan

4.8
(245)