Sistematika Perdes Inklusi Disabilitas Peraturan Desa (Perdes) merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersifat otonom. Dalam

5
(5)

Perdes Perubahan RPJM Desa Seperti yang dijelaskan dalam beberapa postingan sebelumnya bahwa perubahan RPJM Desa saat ii dikarenakan penyesuaian dengan

4.1
(12)

Perdes Perubahan APB Desa 2024 disusun oleh pemerintah desa karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah

4.2
(5)

Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat,dan pengembangan ekonomi masyarakat Desa. Sedangkan

5
(6)

Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2025 di akhiri dengan tahapan penetapan dan pengesahan perdes RKP Desa tahun 2025 tentang Rencana

4.7
(42)

Laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Realiasi APB Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan

4.8
(35)

Perdes APB Desa Tahun Anggaran 2024 adalah peraturan Perundang-undangan tentang APBDes yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati

4.8
(41)

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Keweangan Desa, Pemerintah Desa menetapkan Perdes Keweangan Desa, atau Peraturan Desa

4.8
(26)

Yang mendasari ditetapkannya perdes tanggap siaga bencana adalah bahwa wilayah kabupaten memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan

4.7
(24)