Perdes Pengelolaan Sampah ini dapat menjadi pemasukan pendapatan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa. Yang melatar belakangi penetapan peraturan Desa atau perdes

4.8
(2452)

Yang mendasari Perdes Tata Ruang Desa adalah bahwa ruang wilayah Desa yang terdiri dari kawasan binaan Pemerintahan Desa Latar Belakang

4.8
(543)

Yang melatar belakangi ditetapkannya Perdes Budaya dan Adat Istiadat adalah melaksanakan ketenyuan Pasal 153 PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang

4.8
(522)

Yang melatar belakangi lahirnya struktur di pemeritah desa (pemdes) Perdes SOTK Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati

4.8
(1123)

Yang melatar belakangi Perdes Wisata dan Penyewaan Aset Desa adalah untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa yang berazaskan

4.8
(257)