Perkades Perubahan KPM BLT Desa Tahun 2024 ditetapkan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kriteria keluarga sasaran penerima manfaat

4.7
(27)

Dalam Pasal 17 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, san

4.6
(34)

Setelah menetapkan Perdes APB Desa tahun 2024 yang disepakati antara BPD dan Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Perkades Penjabaran

4.9
(34)

Perkades Penjabaran Perubahan APB Desa 2023 ini merupakan tindak lanjut dari perdes perubahan APBDes, berbeda dengan postingan sebelumnya Peraturan Kepala

4.8
(38)

Perkades Penjabaran APB Desa Tahun 2023 Definisi Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat

4.8
(1121)

Yang mendasari penetapan Perkades Seleksi Perangkat Desa adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 17 Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan

4.8
(852)